Sabtu, 19 Desember 2009

Kontribusi Koperasi UM dan UKM



KOPERASI dan UMKM


KOPERASI dan UMKM

Saya Menjalankan Fungsi Pelayanan

Cianjur. Pelita

Kepala Seksi Bina Kelembagaan Koperasi (BKK) pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cianjur. Jawa Barat (Jabar). Nangnang Kusmarna. menyatakan, keterlibatan dirinya dalam proses penjualan Gudang Lantai dan Kios (GLK) KUD (Koperasi Unit Desa) Bina Setia Raharja (Betah). Mayak, Cibeber kepada Yayasan Pendidikan An-Nahl, semata-mata hanya menjalankan fungsi pelayanan.

Terjadinya penjualan GLK KUD Betah. Mayak. menjadi urustfn internal pengurus dan anggota KUD. karena sebe-lumnyajsudah ada pelunasan kepada pemerintah." ungkap Nangnajig kepada Pelita. Senin (7/12). menanggapi pemberitaan tentang GLK KUD Betah Mayak. Cibeber dijual kepada Yayasan Pendidikan An-Nahl Rp 150.000.000 (Pe Wa 4/12).

Nangnang yang sebelumnya memberikan penjelasan secara sepotong-sepotong, menjelaskan penjualan GLK KUD Betah kepada Yayasan An-Nahl. bukan Rp 150.000.000. tapi yang benar sebesar Rpl27.000.000 dengan perincian penjualan tanah GLK seluas 1.500 M2 dan bangunan GLK seharga Rp 106.500.000 dan penjualan tanah milik KUD seluas 700 M2 seharga Rp21.000.000.

Dijelaskan, proses penjualan GLK KUD Betah. Mayak Cibeber, atas dasar rujukan Surat Menkeu RI No S-455/ MK.011/1983 tangga] 6 Mei 1982. Surat Sekjen Pembinaan Koperasi Pedesaan Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah RI. No 231 / PKD. 1 /VHI /1998 tanggal 31 Agustus 1998. dan Surat Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No 85/Dep.2/VII/2005 tanggal 5 Juli 2005.


Sosialisasi UMKM Setengah Hati


Sosialisasi UMKM Setengah Hati

Oleh M Ansorudin

Peneliti bidang kebijakan BPP Teknologi

SEKTOR UMKM, meskipun tahan terhadap krisis ekonomi, sampai sekarang belum menjadi primadona dalam pengembangan pilar ekonomi Indonesia. Padahal pemerintah sudah membentuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM). Sayangnya sektor UMKM ini belum kuat mengakar. Kesannya sektor usaha ini belum bisa diandalkan sebagai usaha penyerap tenaga kerja yang besar, berkelas, dan kompetitif.

Sebetulnya apa yang salah dengan UMKM di Indonesia? Benarkah karena gagalnya sosialisasi pentingnya UMKM sebagai salah satu kekuatan ekonomi di tengah badai krisis seperti sekarang ini?

Bila memang demikian, coba kita urai seberapa besar keberhasilan sosialisasi UMKM di dalam negeri.

Ukuran untuk mengetahui keberhasilan dari sosialisasi UMKM itu cukup sederhana, hanya dua, yakni waktu dan jumlah.

Berapa waktu yang diperlukan untuk melakukan sosialisasi dan berapa jumlah UMKM yang mengikuti pesan sosialisasi tersebut.

Kedua hal tersebut tergantung pula pada target dari pesan yang diinginkan. Jika targetnya hanya perubahan pengetahuan dari para pelaku UMKM atau targetnya sampai kepada perubahan sikap dan perubahan perilaku tentunya cara penyam-
paiannya akan berbeda. Misalnya target dari pesan sosialisasi itu hanya perubahan pengetahuan, biasanya yang diperlukan hanya alih informasi dari pesan yang akan disampaikan. Kalau targetnya sampai perubahan sikap, biasanya menyampaikan pengalaman dari para pelaku sendiri lebih baik. Jadi belajar dari pengalaman pelaku UMKM yang lain. Jika targetnya sampai perubahan perilaku, latihan keterampilan adalah kata kuncinya.

Strategi dan metode penyampaian pesan UMKM yang dikemas dengan kata sosialisasi tersebut karena pada umumnya sosialisasi atau bahkan program pemerintah itu pada awalnya saja dilakukan atau dijalankan. Setelah itu, tidak dilanjutkan apalagi dilakukan penelitian secara terukur. Lebih banyak yang tidak diikuti perkembangannya dan dibiarkan begitu saja.

Akhirnya, banyak program terbengkelai, tidak jalan alias gagal. Ini hampir terjadi di semua instansi pemerintah. Seperti dikemukakan Everett M Rogers dan F Floyd Shoemakers dalam buku Communication of Innovations, di negara-negara berkembang, suatu inovasi diperkenalkan ke masyarakat, hanya 10% yang mampu bertahan dan berkembang, selebihnya 90% akan mati layu sebelum berkembang.

Bila demikian adanya, bisa dibayangkan berapa dana yang berasal dari rakyat yang hanya dihambur-hamburkan, dan pada akhirnya tidak bermanfaat untuk pembangunan suatu bangsa. Sebutan lazimnya adalah pemborosan uang negara.

Penyebabnya sederhana, inovasi atau pesan-pesan program pembangunan itu tidak berorientasi pada kebutuhan rakyat. Hanya jargon-jargon yang mencuat ke permukaan yang sifatnya hangat-hangat tahi ayam. Inovasi dan pesan itu hanya berorientasi kepada inovasi atau pesan itu sendiri. Dampak atau perubahan pesan itu kurang diperhitungkan. Dengan kata lain, sosialisasi tidak dilakukan secara profesional.

Kita melupakan salah setu unsur penting UMKM, yakni makna subjektif bagi masyarakat. Makna subjektif bagi masyarakat adalah anggapan atau sikap masyarakat yang merupakan pengguna (klien) UMKM dalam menggunakan produk-produk yang dihasilkan. Dapat diibaratkan wanita itu dikatakan cantik, tergantung dari siapa yang melihatnya. Kalau yang melihatnya menilai cantik, masuklah wanita itu dalam kategori cantik. Sebaliknya, meskipun wanita itu dalam realitanya cantik, kalau yang melihatnya mengatakan jelek, wanita menjadi jelek. Kira-kira begitulah makna subjektif masyarakat.

Untuk itu, dalam sosialisasi pesan UMKM ini juga harus melibatkan para pelakunya, yakni masyarakat. Para pelaku UMKM ini yang tahu secara persis permasalahan yang dihadapi. Pelibatan para pelaku akan berdampak pada tanggung jawab keberhasilan mereka sendiri.

Untuk itu, di masa mendatang, perencanaan dari bawah sudah selayaknya diperhitungkan.

Perubahan paradigma harus dilakukan. Pilih kebijakan perencanaan yang memerlukan top down dan perencanaan yang menggunakan bottom up.

Secara teoritis, sosialisasi mencakup komunikasi dan dinasi. Di antara keduanya ada perbedaan arti dan peran. Komunikasi adalah proses pesan UMKM dioperkan dari sumber komunikan kepada penerima pesan. Sementara itu, difusi merupakan proses pesan tersebar kepada anggota penerima. Dengan demikian, dampak yang ditimbulkan berbeda.

Dalam komunikasi dampak yang muncul adalah sekadar perubahan pengetahuan. Lain halnya dengan difusi, dampak yang diharapkan muncul sudah mencakup perubahan perilaku.

Model tersebut perlu dikemukakan agar produk-produk UMKM bisa memberikan nilai tambah. Terlebih lagi UMKM saat ini sudah dianggap sebagai tulang punggung perekonomian nasional di tengah krisis ekonomi nasional.

Sayangnya, harapan menjadi tulang punggung tadi belum menjadi sebuah kebijakan nasional yang membumi. Ditambah lagi dengan sosialisasi yang belum profesional sehingga pesan-pesan yang seharusnya sampai ke pelaku usaha tidak pernah sampai. Antarinstansi pemerintah seharusnya sudah memikirkan lembaga mana saja yang pantas disandingkan untuk membantu perkembangan UMKM.

Jangan sampai semua ini hanya bagus di atas kertas tapi sulit dilaksanakan.


Kunjungan Menkop dan UKM ke Bali



Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Suryadharma Ali mengatakan defenisi kelompok usaha lemah adalah tidak berdaya dalam kemampuan memasarkan dan menciptakan jaringan usaha, mengakses sumber keuangan. banyak sekali masyarakat tak punya kemampuan itu. maka perlu gerakan pemberdayaan oleh pemerintah dan masyarakat. Partisipasi masyarakat dibutuhkan, kalau ada program pemerintah tanpa partisipasi tidak bisa. Harus ada sinergi pemberdayaan program. Kita tidak akan enak akalau ada tetangga kita merintih kekurangan makanan. Oleh karena itu, pemberdayaan ini penting agar dapat memberikan kebahagiaan bagi masyarakat sekitar. Kalau kita ingin meneguhkan partisipasi mengentaskan kemisikkainan sangat tepat. Populasi usaha terbesar terletak pada usaha Mikro (UMK) dengan modal Rp50 juta. Usaha kecil Rp50 juta- Rp1 miliar dan menengah Rp5 miliar. Jumlah UMK mencapai 95,7 persen dari populasi pengusaha di Indonsia. Kontribusi terhadap PDB 53 persen. Kelompok UM 0,01 persen memberikan kontribusi 46 persen. Ini disebut ketimpangan. Ada uang yang besar beredar pada kelompok yang kecil. Pertubuhan ekonomi kedepan bukan semata-mata pertumbuhan ekonomi ansich tapi pertumbuhan pemerataan. Kedepan tidak boleh lagi ada ketimpangan. Pertumbuhan harus diikuti pemerataan. Jika tidak akan terjadi pertumbuhan semu. Maka IndonesiaIndonesia) untuk distribusi minyak goreng ke masyarakat terjadi kerugian Rp100 miliar Ditertibkan lewat permenku 99/2008. Ada dua sumber pemanfaatan yakni KUR untuk UMK dan koperasi dan dijamin pemerintah senilai 70 persen dan perbankan 30 persen. UMK susah berhubungan dengan perbankan karena tidak bankable. dengan penjaminan ini probelm itu dapat diatasi. KUR ini mendanai skala mikro di bawah Rp10 juta. Sumber kedua Kridamaskop (kredit pemberdayaan masyarakat koperasi). ini baru beredar di Jatim. hari ini Kemnkop sedang membahas dengan BPD. kalau selesai pelayanan ke seluruh Indonesia lewat BPD. Kredit ini harus berbadan koperasi dan dibatasi untuk program perkassa dan P3KUM (pembiayan produktif Koperasi Usaha Mikro), dan Prospek Mandiri. Presidium WKRI silahkan mengakses program tersebut. sejahtera tidak tercapai.Pertumbuhan mikro tidak boleh diabaikan. Saya memberi apresiasi WKRI yang memberi perhatian pada usaha mikro. Pemberdayaan menkop antara lain memperhatikan kaum perempuan. ( berdasarkan pengalaman)saya temukan koperasi yang dikelola perempuan seperti di Pulau Buru.UKM dan koperasi yang dikelola kaum perempuan berkualitas bagus. Dari penglaman itu saya berpikir kenapa tidak dibuat program nasional khusus pemberdayaan perempuan. Saya memperhatikan, mengapa program koperasi dan UMK yang dikelola perempuan sukses? Alasannya, ada dua hal yang menonjol antara lain, kaum perempuan irit dan penuh perhitungan. Perempuan takut berhutang. kaum perempuan, kalau minjam di bank 100 persen bawa ke rumah.


Koperasi Wanita Setyabakti sistem tanggung renteng dicetuskan kaum perempuan dan oleh Kemenkop ditularkan ke tempat lain. Kami ada program khusus tani, perempuan keluarga sehat sejahtera (Perkassa). Semakin keluaga miskin, semakin tinggi tingat ketergantungan pada ibu. keluarga miskin bagian suami mensejahterakan keluarganya. Sang istri jadi tumpuan keluarga. Oleh karena itu, perlu diberdayakan kaum ibu. Perempuan adalah kekuatan baru dalam peningkatan kesejahteraan keluarga. Kalau berjalan program ini sekurang2nya timbul kepercayaan dari kaum pria. Muncul kepercayaan mengelola usaha lebih baik. Kebijakan pemerintah memperhatikan beragam aspek arena harus berkesinambungan. Bahwa segala macam pembangunan harus memperhaikan lingkungan. Pada saat ini banyak lingkungan rusak, penyebabnya antara lain, karena kurang perhatian terhadap lingkungan. teguran alam sudah keras dan banhyak nyaea yang melayang. Koperasi tercemar ketika KUT tidak mengembalikan tunggakan senilai Rp8 triliun yang macet Rp5 triliun. ada koperasi KDI (koperasi distribusi


Sekretaris Meneg Koperasi dan UKM



Pelaksanaan Program Kegiatan Tiap Eselon Sudah Dilakukan

Jakarta,SENTANA

SEKRETARIS Kementerian Negara Koperasi dan UKM Guritno Kusumo mengakui bahwa pihaknya telah diinstruksikan oleh Afenegkop dan UKAf Syarif Hasan untuk membual laporan kinerja tiap eselon yang ada di lingkup kementerian.

"Memang betul Pak Menteri mengtslruksikan untuk membual laporan kinerja pelaksanaan program keggiatan yang dikerjakan selama mi oleh masing-masing eselon I. Kami sendiri di Sesmenegkop dan UKM sudah hampir rampung. Kemungkinan di eselon lainnya sudah dibuat, karena ada jadwal untuk menjelaskan ke publik pelaksanaan program kegiatan baik yang berhasil maupun yang tak berhasil untuk dijadikan evaluasi, " ujarnya kepada SENTANA di Jakarta, Jumat (I0/I2).

Dikatakan, sceara menyeluruh pelaksanaan program kegiatan Kemenegkop dan UKM tiap unitnya akan digabung menjadi laporan ulama. Disitu nani mva akan kelihatan yang berhasil dan yang kurang berhasil. Yang berhasil tentu ditingkatkan terus dan yang kurang, kendalanya apa dan jalan keluarnya. "Termasuk akan diketahui sejauh mana penyerapan Anggaran Kemenegkop dan UKM tahun anggaran 2009 mi. Dan menurut rencana akan ada pertemuan pada pertengahan bulan Desember 2009 ini, " ujarnya menambahkan.

Rabu, 25 November 2009

Perkembangan Koperasi Indonesia


Sejarah Koperasi

Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.

Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini malah tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini. Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpa berusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebar dan tak teratasi lagi.

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksiyang mengutamakan kualitas barang.

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha.

Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2). Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;

Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).

Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
( Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.

Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerja lagi sebelum mendapat izin baru dari ”Scuchokan”. Undang-undang ini pada hakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari segi kepolisian (Team UGM 1984, h. 139 – 140). Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai” (koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkan berdirinya “Kumiai” di desa-desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya).

Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepang memerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itu masyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan
kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.

PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN

Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.

Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, koperasi makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya. Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung.
Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia
sendiri dalam suasana kemerdekaan. Perlu dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap pengembangan perkoperasian atas dasar perkembangan sejarah pertumbuhannya di Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a. Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif;
b. Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif
negatif, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi
hancur (jelek);
c. Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia
memberikan dorongan kesempatan dan kemudahan bagi koperasi.

PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN

Dalam tahun 1959 terjadi suatu peristiwa yang sangat penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugas menyusun Undang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada tanggal 15 Juli 1959 Presiden Soekarno yang juga selaku PAnglima Tertinggi Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan
dan salahsatu daripadanya ialah menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto politik (Manipol).

Dalam pidato itu diuraikan berbagai persoalan pokok dan program umum Revolusi Indonesia yang bersifat menyeluruh. Berdasarkan Ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 pidato itu ditetapkan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara RI dan pedoman resmi dalam perjuangan
menyelesaikan revolusi. Dampak Dekrit Presiden dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (dimuat dalam Tambahan aLembaran Negara No. 1907). Peratuarn ini dibuat sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dan merupakan penyempurnaan dari hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang tersebut. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara missal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagai berikut :

1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945
dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi
peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya
benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan
ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian
rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan
masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina
Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada
inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja
tidak mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan
liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara
bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya
(Sularso 1988, h. VI-VII).

PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU

Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan
Pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal , dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;

1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadahperjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa ntuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan
demi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ingngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.

Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1954, sesuai pula dengan Ketetapan MPRS No.XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu keharusan karena baik isi maupun jiwanya Undang-Undang tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan kerja serta landasan idiil koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan dan perkembangan serta mengaburkan hakekat koperasi sebagai organisasiekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak social.

Dengan berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Dari 65.000 buah koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi syarat sekitar 15.000 buah koperasi saja. Sedangkan selebihnya koperasi-koperasi tersebut harus dibubarkan dengan alasan tidak dapat menyesuaikan terhadap UU No. 12/1967 dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

a. koperasi tersebut sudah tidak memiliki anggota ataupun pengurus serta
Badan Pemeriksa, sedangkan yang masih tersisa adalah papan nama;
b. sebagian besar pengurus dan ataupun anggota koperasi yang
bersangkutan terlibat G30S/PKI ;
c. koperasi yang bersangkutan pada saat berdirinya tidak dilandasi oleh
kepentingan-kepentingan ekonomi, tetapi lebih cenderung karena
dorongan politik pada waktu itu ;
d. koperasi yang bersangkutan didirikan atas dasar fasilitas yang tesedia,
selanjutnya setelah tidak tersedia fasilitas maka praktis koperasi telah
terhenti.

Dalam memperkokoh kerangka landasan untuk tinggal landas dibidang ekonomi, peranan koperasi merupakan aspek yang strategis di samping peran pelaku ekonomi lainnya. Kopperasi harus tumbuh kuat dan mampu menangani seluruh aspek kegiatan dibidang pertanian, industry yang kuat dan dibidang perdagangan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat. Sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V masih terpusatkan pada sector pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis lain.

Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen koperasi yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi. Dalam rangka pengembangan KUD mandiri telah diterbitkan INSTRUKSI MENTERI KOPERASI No. 04/Ins/M/VI/1988 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri.
Pembinaan dan Pengembangan KUD mandiri diarahkan :

1. Menumbuhkan kemampuan perekonomian masyarakat khusunya di
pedesaan.
2. Meningkatkan peranannya yang lebih besar dalam perekonomian
nasional.
3. Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan kegiatan
ekonomi dan pendapatan yang adil kepada anggotanya.

Ukuran-ukuran yang digunakan untk menilai apakah suatu KUD sudah
mandiri atau belum adalah sebagai berikut :

1. Mempunyai anggota penuh minimal 25 % dari jumlah penduduk dewasa
yang memenuhi persyaratan kenggotaan KUD di daerah kerjanya.
2. Dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha anggotany maka
pelayanan kepada anggota minimal 60 % dari volume usaha KUD secara
keseluruhan.
3. Minimal tiga tahun buku berturut-turut RAT dilaksanan tepat pada
waktunya sesuai petunjuk dinas.
4. Anggota Pengurus dan Badan Pemeriksa semua berasal dari anggota
KUD dengan jumlah maksimal untuk pengurus 5 orang dan Badan
Pemeriksa 3 orang.



Jumat, 16 Oktober 2009

Prinsip Koperasi

Prinsip - prinsip Koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi dan membedakan dengan organisasi ekonomi lainnya .

Berikut adalah Prinsip Koperasi menurut UU No. 25/1992, sebagai berikut :
  • Keanggotaan Bersifat Sukarela & Terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
  • Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
  • Pembagian SHU dilakukan Secara Adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
  • Pemberian Balas Jasa yang Terbatas Terhadap Modal. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas.
  • Kemandirian.Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
b) Mempertahankan otonomi koperasi.
  • Pendidikan Perkoperasian. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  • Kerjasama antar Koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif.
b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
  • Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.

Pengalaman Menjadi Anggota koperasi

Nama saya Erna saya ingin memberikan pengalaman tentang anggota koperasi sekolah saya. Meskipun saya tidak pernah menjadi anggota koperasi, Tetapi saya mengetahui sedikit tentang koperasi disekolah saya.

Didalam Koperasi yang ada dalam sekolah saya dulu yang menjadi pemegang koperasi hanyalah Guru-guru dan bendahara sekolah atau pun Guru BP. Waktu itu saya merasa bingunkz dan heran kenapa barang-barang yang ada di koperasi harganya lebih mahal dibanding harga diluar Koperasi atau diluar sekolah. kan semestinya harganya lebih terjangkau dari pada membeli barang-barang atau peralatan sekolah diluar Koperasi sekolah. Tetapi mengapa ini tidak??!.

Saya memang tidak pernah membeli disana(Koperasi sekolah) karena harga yang cukup mahal bagi saya dan teman-teman, dan menurut saya koperasi yang ada disekolah saya kurang pelayanan terhadap siswa/siswi. Walaupun demikian, saya bangga karena ada koperasi disekolah yang bisa sedikit membantu pekerjaan atau tugas-tugas yang diberikan oleh Bapak Guru dan Ibu Guru. Meskipun bukan saya yang membelinya tetapi masih ada beberapa siswa-siswi yang membeli disana. Dan dilihat dari teman-teman saya yang pernah menjadi anggota koperasi,, mereka sangat bangga menjadi anggota koperasi karena selain menambah wawasan , mereka juga memiliki keluarga yang baru..serta kerjasama yang cukup menarik.

Hanya sebagian kecil atau sedikit yang bisa saya ceritakan tentang pengalaman saya waktu disekolah saat berada ditengah-tengah dalam lingkungan Koperasi Sekolah. Semoga pengalaman saya bisa menjadi panutan orang-orang yang membacanya dan semoga tahun ini Koperasi yang ada disekolah saya bisa berkembang dan membantu adik-adik kelas yang sekolah disana. Dan semoga harga-harga yang dikoperasi lebih terjangkau daripada diluar sekolah. Sekian pengalaman dari saya, Terima Kasih :)