Berikut adalah Prinsip Koperasi menurut UU No. 25/1992, sebagai berikut :
- Keanggotaan Bersifat Sukarela & Terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
- Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
- Pembagian SHU dilakukan Secara Adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
- Pemberian Balas Jasa yang Terbatas Terhadap Modal. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas.
- Kemandirian.Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
b) Mempertahankan otonomi koperasi.
- Pendidikan Perkoperasian. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
- Kerjasama antar Koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
- Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
tulisannya bagus juga...kamu anak gundar yah ??? Udah di daftarin di lomba blog bulanan belom lewat studentsite ??? lumayan loh hadiahnya... :D
BalasHapusKalau masih bingung dengan cara - cara blogging di Blogger, kamu bisa kunjungi SITUS INI. Untuk Bertanya langsung kepada saya, gunakan Yahoo PingBox yang ada pada sebelah kanan situs saya.
Follow Back yach.. ;)
belum... gak ngerti... tapi cii pengen...
BalasHapusiy ak anak gundar... kakak???