Rabu, 24 Februari 2010

HUKUM & EKONOMI

Pengertian Hukum
Hukum adalah semua peraturan atau ketentuan terulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Adapun Tujuan Hukum, tujuan hukum adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan dapat disimpulkan " bahwa hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri , tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. "

Sumber- sumber Hukum
Sumber-sumber hukum dapat kita tinjau dari :
=> Sumber - sumber Hukum material
=> Sumber - sumber Hukum Formal
*Sumber Formal dibagi menjadi 5 , yaitu :
a. Undang - undang ( Statue)
b. Kebiasaan (Costum)
c.Keputusan - keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat ( Treaty)
e. Pendapat Sarjan Hukum (Doktrin)

Kaidah / Norma
Dalam Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah ( Norma), yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib.

Contoh Jenis & Macam Norma
- Norma Sopan Santun
- Agama
- Hukum

Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhan baik barang-barang maupun jasa ).

Adapun ilmu ekonomi dibagi menjadi :
Ilmu Ekonomi : a. Deskriptif
b. Teori : Ekonomi Makro & Ekonomi Mikro
c. Terapan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar